Pangkalpinang - 7 (Tujuh) orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang ditugaskan untuk melakukan proses pendampingan hukum proses penyidikan terhadap 7 (Tujuh) orang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) Pelaku Tawuran “Perang Sarung” yang sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang, Kamis (18/01/2024)
Menurut salah seorang PK yang bertugas, Kusnawijaya menjelaskan 7 Orang ABH pelaku Tawuran Perang Sarung ini diamankan Polisi pada Jumat malam (12/1/2024) karena diduga hendak tawuran / perang sarung dan membawa senjata tajam Ke-7 ABH tersebut berinisial RE, HRF, RA, AP, DW, CJ dan DA. Usianya dari 15 hingga 16 tahun, atau masih duduk di bangku SMP. Ke-7 ABH Tersebut dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961 setelah polisi mengantongi alat bukti yakni Sajam yang disita yakni celurit, katana dan golok serta sarung yang dibentuk seperti cambuk.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
“Karena seluruh Pelaku masih dibawah umur (18 Tahun kebawah) maka dalam proses penyelesaian hukum harus didampingi oleh PK Bapas dalam proses pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” Jelas Kusnawijaya
Kusnawijaya juga menjelaskan proses Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak anak selama menjalani proses pemeriksaan dan penahanan, serta untuk melakukan penelitian kemasyarakatan yang bertujuan untuk mengetahui latar belakang anak serta faktor-faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana.
“Penelitian kemasyarakatan ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi putusan pidana untuk kepentingan terbaik bagi anak yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam putusan hakim, dalam Kasus Anak pidana penjara merupakan Alternatif terkahir hal ini sesuai dengan prinsip Restoratif Justice ” Terang Kusnawijaya
Menambahkan Salah seorang PK yang bertugas Sudiarti mengatakan dalam melaksanakan pendampingan dan wawancara proses Litmas ia memberikan nasehat kepada ABH agar menjalani proses hukum dengan baik dan kooperatif. Begitu juga dengan saran kepada orang tua yang mendapingi, agar menghadapi kasus yang menimpa anaknya dengan tabah, dan mengikuti proses hukum selanjutnya.
"Saya berpesan kepada Anak agar mematuhi dan mengikuti proses hukum secara baik, orang tua juga tetap tabah mendoakan yang terbaik bagi anak-anaknya, " Jelas Sudiarti.
(FF*red)